Frequently Ask Questions (FAQ)


Jumlah Desa yang sudah didampingi oleh 49 Perangkat Daerah Prov. Jateng hingga saat ini adalah 505 Desa dengan rincian 452 Desa sudah didampingi pada Tahun 2019 – 2025

Jumlah Desa Dampingan Tahun 2026 sebanyak 61 Desa dengan rincian 53 Desa Dampingan baru dan 8 Desa Lanjutan Tahun 2025.

Jumlah Desa Merah di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah berdasarkan SK Bupati/Walikota Tahun 2025 sebanyak 1.278 Desa/Kelurahan.

Pemetaan Desa Merah Tahun 2021 oleh TKPK Prov. Jateng belum dapat dilakukan karena adanya kebijakan baru dari Kemensos terkait perubahan jumlah variabel DTKS dari 43 variabel menjadi 19 variabel yang sifatnya adalah data demografis penduduk, seperti ID DTKS, Nama Ibu Kandung, alamat, Nomor KK, NIK, dan identitas kependudukan lainnya, sehingga tidak dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Desa dan data perubahan status Desa Merah belum dapat tersajikan.

Tidak bisa, saat ini user hanya dapat melihat progres kegiatan dampingan Perangkat Daerahnya sendiri.

Tahapan pelaksanaan program ini diawali dengan: 1) Pemilihan lokasi Desa Dampingan; 2) Asesemen, inventarisasi potensi desa dan hasil scanning cepat karakteristik masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah; 3) Pelaksanaan kegiatan dampingan di Desa Dampingan; 4) Pelaporan progres kegiatan bulanan pada aplikasi SiLap Online. Untuk lebih detailnya, dapat dicermati dalam Buku Panduan Satu Perangkat Daerah Satu Desa Dampingan Menuju Desa Lebih Sejahtera.

# Tahapan Pelaksanaan Keterangan
1 Asesmen awal : a. Form 1 : Inventarisasi potensi Desa
b. Form 2 : Scanning cepat karakteristik masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah
2 Pemantauan perkembangan atas intervensi/bantuan yang diberikan : a. Form 3 : Pemantauan perkembangan potensi Desa
b. Form 4 : Pemantauan perkembangan karakteristik masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah
3 Evaluasi intervensi selama setahun (apakah intervensi yang diberikan menjawab permasalahan pada asesmen Form 1 dan Form 2 ) : a. Form 5 : Evaluasi pengembangan potensi Desa
b. Form 6 : Evaluasi perkembangan karakteristik masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah

Anggaran dalam bentuk apapun dari sumber manapun harus dilaporkan dalam SiLap Online, baik yang berasal dari APBN, APBD Prov. Jateng, APBD Kab., Dana Desa, CSR, Baznas Prov/Kab, maupun sumber pendanaan lainnya.

Laporan progres bulanan kegiatan Desa Dampingan wajib dilaporkan Perangkat Daerah Prov. Jateng paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Jika hal tersebut terjadi, Anda dapat bertanya pada layanan service desk aplikasi SiLap Online untuk dapat dibantu oleh Tim IT kami.